Abstrak
Kementerian
pekerjaan umum adalah kementerian yang bergerak dalam bidang penyediaan
infrastruktur dan pemukiman. Sebagai pelaksana mandat Presiden kementerian
pekerjaan umum dimandatkan untuk menyusun rencana strategi yang menjadi dasar
pelaksanaan kegiatan organisasi jangka menengah. Proses penyusunan rencana
strategi yang tepat akan menjadi pijakan yang kuat dalam menjalankan mandat
organisasi.
Kebutuhan
Akan Perencanaan Strategis di Sektor Publik
Meningkatnya
kecenderungan dalam sektor publik untuk mengadopsi prinsip strategis sektor
swasta tampaknya semakin menguat dalam dua dekade terakhir. Perencanaan strategis secara luas
digunakan oleh organisasi, seperti merupakan bagian integral dari strategi. Perencanaan
strategis di sektor publik berasumsi bahwa para eksekutif dibatasi oleh
undang-undang sehingga mempengaruhi tingkat kebebasan mereka untuk melakukan
diversifikasi ataupun inovasi (Duncan, 1990), tidak seperti di sektor swasta
yang dapat mengendalikan organisasi dan kebebasan untuk menentukan arah.
Perencanaan Strategis ialah alat untuk mencapai tujuan, metode yang digunakan untuk memposisikan suatu organisasi, melalui memprioritaskan penggunaan sumber daya sesuai dengan diidentifikasi tujuan, dalam upaya untuk memandu arah dan pengembangan selama periode waktu (Bryson, 1995). Adapun ‘sopir keuangan’ utama dalam organisasi ini bukanlah profit, melainkan memaksimalkan dan efisiensi output dalam anggaran yang diberikan.Menurut Bryson (1995) perencanaan strategis dapat membantu organisasi publik mengantisipasi dan merespons secara efektif terhadap lingkungan mereka secara dramatis berubah.
Perencanaan Strategis ialah alat untuk mencapai tujuan, metode yang digunakan untuk memposisikan suatu organisasi, melalui memprioritaskan penggunaan sumber daya sesuai dengan diidentifikasi tujuan, dalam upaya untuk memandu arah dan pengembangan selama periode waktu (Bryson, 1995). Adapun ‘sopir keuangan’ utama dalam organisasi ini bukanlah profit, melainkan memaksimalkan dan efisiensi output dalam anggaran yang diberikan.Menurut Bryson (1995) perencanaan strategis dapat membantu organisasi publik mengantisipasi dan merespons secara efektif terhadap lingkungan mereka secara dramatis berubah.
Penyusunan Rencana
Strategis Kementrian Pekerjaan Umum
Menurut
Permenpu No 23/PRT/M/2010, disebutkan bahwa Renstra Kementerian Pekerjaan Umum meliputi
uraian tentang Mandat, Tugas, Fungsi dan
Kewenangan serta Peran Kemenpu, Kondisi dan Tantangan serta Kebijakan,
Strategi, Program dan kegiatan yang dilengkapi dengan indikator output,
indikator outcome,target capaian, pendanaan, dan indikator kinerja utama (IKU).
Selanjutnya, Renstra Kementerian, Rencana Program dan Rencana Kegiatan
merupakan acuan untuk menyusun Renja Kementerian PU dan RKAK/L.Adapun renstra
semua kementrian lembaga di Indonesia disusun berdasarkan RPJMN dan berpedoman
pada RPJPN 2005-2025, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan di sektor yang
sesuai dengan tugas dan kewenangannya serta aspirasi masyarakat. Alur
penyusunan Renstra-KL ditetapkan melalui proses sebagai berikut: (1)Proses Teknokratik;
(2) Proses Politik; dan (3)Penetapan Renstra-KL.
Rancangan teknokratik Renstra-KL adalah perencanaan yang dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk menganalisis kondisi obyektif dengan mempertimbangkan beberapa skenario pembangunan selama periode rencana berikutnya. Skenario tersebut berupa skenario terburuk, skenario terbaik dan skenario yang paling memungkinkan dari alokasi dana yang tersedia setelah diproyeksikan dengan penghitungan perkiraan maju (foward estimates). Sehingga dalam menerapkan rencana strategis, Kemenpu menggunakan model perencanaan skenario (McNamara, 2000). Proses ini juga dengan melakukan sinkronisasi rancangan teknokratik Renstra-KL dengan rancangan teknokratik RPJMN dan RPJPN 2005-2025 yang dilakukan dengan pertemuan tiga pihak (trilateral meeting) antara K/L, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bapenas dan Kementrian Keuangan.
Rancangan teknokratik Renstra-KL adalah perencanaan yang dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk menganalisis kondisi obyektif dengan mempertimbangkan beberapa skenario pembangunan selama periode rencana berikutnya. Skenario tersebut berupa skenario terburuk, skenario terbaik dan skenario yang paling memungkinkan dari alokasi dana yang tersedia setelah diproyeksikan dengan penghitungan perkiraan maju (foward estimates). Sehingga dalam menerapkan rencana strategis, Kemenpu menggunakan model perencanaan skenario (McNamara, 2000). Proses ini juga dengan melakukan sinkronisasi rancangan teknokratik Renstra-KL dengan rancangan teknokratik RPJMN dan RPJPN 2005-2025 yang dilakukan dengan pertemuan tiga pihak (trilateral meeting) antara K/L, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bapenas dan Kementrian Keuangan.
Proses politik merupakan proses
penyusunan Renstra-KL yang disesuaikan dengan visi, misi, dan program prioritas
(platform) Presiden. Secara garis besar, proses politik dalam alur penyusunan
Renstra-KL adalah sebagai berikut: (1) Penyusunan Rancangan Renstra-KL yang berpedoman
pada Rancangan Awal RPJMN yang telah memuat visi, misi, dan program prioritas
(platform) Presiden terpilih. (2) Penelaahan Rancangan Renstra-KL (Trilateral Meeting). (3) Penetapan
Renstra-KL RPJMN ditetapkan dengan Peraturan Presiden, dan dijadikan pedoman
dalam menyempurnakan Rancangan Renstra-KL menjadi Renstra-KL.
Tahapan Proses Penyusunan Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum
Berdasarkan data internal yang kami peroleh, Kemenpu memiliki Petunjuk
Pelaksanaan Penyusunan rencana strategis dan review rencana strategis dengan
alur sebagai berikut : (1) Persiapan meliputi pembentukan tim penyusun dan tim
swakelola; (2) Penetapan tim swakelola dan tim penyusun; (3) Penyusunan Term of Reference, identifikasi isu dan tantangan
pembagunan bidang Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PU dan PR); (4) Focus Group Discussion isu dan tantangan
pembangunan bidang PU dan PR dengan stakeholders terkait; (5) Perumusan konsep
isu dan tantangan pembangunan bidang PU dan PR; (6) Focus Group Discussion perumusan visi, misi, tujuan dan sasaran
kementerian dengan stakeholders terkait; (7) Focus Group Discussion perumusan kebijakan dan strategi kementerian dengan stakeholders terkait; (8) Focus Group Discussion restrukturisasi
program dan kegiatan kementerian serta pengalokasian dana dengan stakeholders
terkait; (9) Penyusunan dan finalisasi dokumen rencana strategis serta
rancangan peraturan menteri PU; (10) Persetujuan oleh Eselon 1 dan Menteri PU; (11)
Sosialisasi Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum; (12) Pelaksanaan
rencana strategis; dan (13) Review
berkelanjutan atas pelaksanaan rencana strategis.
Strategi
yang dihasilkan dari proses diatas antara lain: (1) Strategi
Pengembangan Wilayah dan Dukungan terhadap Lintas Sektor sesuai dengan PP No 26
Tahun 2008 tentang RTRWN; (2) Strategi Pembangunan Berwawasan Lingkungan dan
Antisipasi Terhadap Perubahan Iklim (Climate Change) denganberpatokpadaUU Bangunan Gedung, UU
Sumber Daya Air, UU Jalan dan UU Penataan Ruang. (3) Strategi Peningkatan
Turbinwas (pengaturan, pembinaan, dan pengawasan) di bidang pekerjaan
umum, serta pembinaan dan pengendalian pelaksanaan DAK infrastruktur bidang
pekerjaan umum dan permukiman; (4) Strategi Pengarusutamaan Jender ke dalam
siklus manajemen; (5) Strategi Pembiayaan dari masyarakatdan dunia usaha
selain pemerintah, dan pola
kerjasama diantara ketiganya dalam pembangunan infrastruktur; (5) Strategi
Penataan Aparatur dalam mewujudkan good
governance; danterakhir(6)
Kebijakan Operasional.
Model Manajemen
Strategis
Menurut
McNamara (2000) organisasi publik dapat memilih untuk mengintegrasikanmodel perencanaan, misalnya
menggunakan model skenario untuk kreatifitas dalam mengidentifikasi isu strategisdan
tujuan, sedangkan untuk menyusun strategi dalam mengatasimasalah dan mencapai
tujuan menggunakan model berbasis isu. Berikut disajikan model perencanaan
strategis menurut McNamara (2000):
1. Model
Perencanaan Strategis Dasar
Proses
ini sangat dasar meliputi prinsip POAC dan
biasanya diikuti dengan organisasi yang kecil, sibuk, dan tidak melakukan
banyak perencanaan strategis sebelumnya. Proses mungkin bisa dilaksanakan pada
tahun pertama untuk mendapatkan pengalaman bagaimana perencanaan dilakukan, dan kemudian di tahun
depan melakukan perencanaan yang lebih matang.
2. Model Perencanaan Berbasis Isu (Goal-Based)
Model ini sangat
umum dilakukan baik di sektor publik maupun swasta. Dan model ini pulalah yang
digunakan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dalam melakukan perencanaan strategis
organisasinya. Prosedur umum dalam model ini adalah sebagai berikut:
No
|
Langkah Perencanaan
Goal Based
|
Apakah dilakukan
Kemenpu?
|
1
|
Identifikasi faktor eksternal /internal (SWOT)
|
YA
|
2
|
Analisis strategis untuk mengidentifikasi dan
memprioritaskan isu/ tujuan utama.
|
YA
|
3
|
Desain strategi utama untuk mengatasi masalah
/tujuan.
|
YA
|
4
|
Desain /update visi, misi dan nilai-nilai
organisasi.
|
YA
|
5
|
Menetapkan rencana aksi (tujuan, kebutuhan sumber
daya, peran dan tanggung jawab untuk implementasi).
|
YA
|
6
|
Rekam masalah, tujuan, strategi /program, visi dan
misi diperbarui, dan rencana aksi dalam dokumen Rencana Strategis.
|
YA
|
7
|
Mengembangkan dokumen Rencana Operasi tahunan
|
YA
|
8
|
Memantau, meninjau, mengevaluasi dan
memperbarui dokumen Rencana Strategis.
|
YA
|
3. Model
Perencanaan Penyelarasan(Allignment)
Tujuan
keseluruhan dari model ini adalah untuk memastikan keselarasan yang kuat antara misi organisasi dan sumber daya untuk secara efektif
mengoperasikan organisasi.Model ini berguna untuk organisasi yang perlu
menyempurnakan strategi atau yang mengalami isu seputar efisiensi
internal.Keseluruhan langkah meliputi: (1) Kelompok
perencanaan menguraikan misi, program, sumber daya dan dukungan; (2) Mengidentifikasi
apa yang bekerja dengan baik dan apa yang perlu penyesuaian; (3) Mengidentifikasi
bagaimana penyesuaian ini harus dilakukan; (4)
Sertakan penyesuaian sebagai strategi dalam rencana strategis.
4. Model
Perencanaan Skenario
Pendekatan
ini dapat digunakan bersama dengan model lain untuk memastikanperencana melakukan
pemikiran strategis. Model ini berguna dalam mengidentifikasi isu-isu strategis
dan tujuan.Langkahnya: (1) Pilih beberapa kekuatan eksternal dan membayangkan
perubahan terkait yang mungkin
mempengaruhi organisasi, misalnya, perubahan peraturan, demografis,dll beserta bukti pendukungnya; (2) Untuk setiap perubahan dalam kekuatan, membahas tiga skenario yang berbeda (kasus terbaik, kasus terburuk, dan kasus yang mungkin terjadi/normal) (3) Menyarankan apa yang mungkin dilakukan atau strategi potensial di tiga skenario untuk menanggapi setiap perubahan; (4) Perencana segera mendeteksi pertimbangan umum atau strategi yang harusditujukan untuk merespon perubahan eksternal mungkin; (5) Pilih perubahan eksternal yang paling mungkin untuk mempengaruhi organisasi dan mengidentifikasi strategi yang paling masuk akal.
mempengaruhi organisasi, misalnya, perubahan peraturan, demografis,dll beserta bukti pendukungnya; (2) Untuk setiap perubahan dalam kekuatan, membahas tiga skenario yang berbeda (kasus terbaik, kasus terburuk, dan kasus yang mungkin terjadi/normal) (3) Menyarankan apa yang mungkin dilakukan atau strategi potensial di tiga skenario untuk menanggapi setiap perubahan; (4) Perencana segera mendeteksi pertimbangan umum atau strategi yang harusditujukan untuk merespon perubahan eksternal mungkin; (5) Pilih perubahan eksternal yang paling mungkin untuk mempengaruhi organisasi dan mengidentifikasi strategi yang paling masuk akal.
Model
ini juga digunakan oleh Kemenpu, melengkapi model perencanaan berbasis isu.Kemenpu
membuat tiga skenario atas proyek yang mungkin dilakukan dengan skenario
pendanaan dan sumber daya organisasi yang terbaik, terburuk dan kemungkinan
besar terjadi.
5. Perencanaan
Model Organik
Pandangan ini mengarah kepada perencanaan
yang mirip dengan perkembangan /proses pengorganisasian diri. Model ini
membutuhkanreferensi terus-menerus untuk nilai bersama, berdialog,dan terus
berefleksi bersama sistem. Langkah-langkah meliputi: (1) Memperjelas dan mengartikulasikan nilai-nilai budaya
organisasi;(2) Mengartikulasikan visi kelompok bagi organisasi;(3) Secara
periodik, misalnya setiap triwulan, dialog tentang apa yang dibutuhkan
dalam proses untuk sampai pada visi. (4) Terus mengingatkan organisasi
bahwa kelompok perlubelajar untuk melakukan klarifikasi nilai, dialog
refleksi, dan prosesupdate; (6) Fokus pada belajar dan kurang pada metode.
Rational Planning Model
Model ini dikemukakan oleh McBain
dan Smith (2010) dengan mengedepankan rasio dalam pengambilan keputusan
strategis yang meliputi: identifikasi dan analisis masalah,penetapan tujuan, Means-ends analysis, Cost-benefit analysis, mencari
alternatif, dan memilih alternatif terbaik. Selain itu mereka juga menyebut
pentingnya melihat proses perencanaan dalam tiga sudut pandang yaitu political management,, cooperation
management, dan operational
management. Kemenpu juga melakukan model ini walaupun secara parsial
seperti tidak diketahui apakah Kemenpu melakukan Cost-benefit analysisataupun mempunyai tiga perspektif diatas.
Analisis Awal Proses Penyusunan Renstra
Berbeda dengan McNamara yang
menggolongkan perencanaan strategis dalam 5 metode, menurut Joyce (1999) terdapat beberapa
langkah awal yang dapat dilakukan sebelum menyusun sebuah rencana strategis. Langkah selengkapnya
sebagai berikut:
No
|
Langkah awal menyusun Renstra
|
Apakah dilakukan oleh Kemenpu?
|
1
|
Membuat
pernyataan misi organisasi.
|
YA
|
2
|
Membuat
pernyataan misi organisasi.
|
YA
|
3
|
Penetapan Tujuan
|
YA
|
4
|
Analisa isu kinerja berdasar permasalahan kinerja di tahun lalu.
|
YA
|
5
|
Benchmarking
|
TIDAK *tidak ada data
|
6
|
Melakukan
environmental analysis, dapatmenggunakan PEST ataupun model Five Political forces milik Porter (yaitu
dari segi politik, profesional, market, citizen, dan service user)
|
YA *secara implisit model PEST digunakan
|
7
|
Melakukan
market research, data
bisa diperoleh dari sensus /laporan pemerintah atau menggunakan jasa
lembaga survei swasta.
|
YA *menggunakan
data BPS dll dlm memetakan proyek pembangunan di daerah
|
8
|
Membuat
Stakeholder analysis: pihak mana
aja yg berkepentingan dan mau mereka apa? Apakah memungkinkanmengajak mereka dalam proses penyusunan renstra?
Analisis ini bisa menggunakansampel.
|
YA *berdasarkan alur proses penyusunan renstra
|
9
|
Membuat
Table of values, yaitu survei sample untuk menilai tujuan dan harapan dari berbagai kepentingan menggunakan nilai kepuasan di tiap item.
|
TIDAK *tidak ada data
|
Value Chain Analysis dan
Stakeholders Mapping
Lewis
dan Williams (2008) mengajukan dua cara tradisional untuk menganalisis lingkungan
sebelum proses penyusunan strategi yaitu Value
Chain Analysis dan Stakeholder
Mapping. Dengan value chain analysis
sektor pemerintah diharapkan memberi perhatian terhadap proses dan jaringan
penyediaan layanan. Sehingga diperoleh nilai tambah dalam persepsi stakeholder,
sebagai hasil komunikasi dan koordinasi yang baik pada tiap proses penyediaan
layanan. Sedangkan implementasi stakeholder
mapping berupaya untuk menempatkan setiap pemangku kepentingan berdasarkan
tingkat kekuasaan dan kepentingannya. Dengan ini diharapkan agar organisasi
mampu melihat harapan para pemangku kepentingan dan menciptakan prioritas dalam
memenuhi harapan tersebut.Kemenpu tidak terlihat menerapkan value chain analysis namun secara
implisit Kemenpu melakukan stakeholder
mapping yang dapat ditelusuri dalam alur penyusunan rencana strategis.
Public Friendly Strategic Management
Model ini memberi ruang bagi
masyarakat untuk menyumbangkan pikiran mereka kedalam proses penyusunan
strategi melalui model musyawah. Kemenpu telah menerapkan model ini dibuktikan
dengan mengajak para pakar dan profesional di masyarakat dalam Focus Group Discussion yangsangat mirip
dengan Programme Planning Model
(Steurer). Namun tidak diketahuiperan
wakil masyarakat tersebut. Apakah terbatas pada persetujuan atau bahkan kontribusi
ide.
Stakeholder Management
Freeman (1984)memberikan alternatif lain terkait persiapan penyusunan rencana
strategis yaitu konsep Manajemen Stakeholder. Konsep ini mengacu pada kebutuhan
organisasi untuk mengelola hubungan dengan kelompok pemangku kepentingan yang
berorientasi pada tindakan. Menurut teori ini, terdapat tiga level tahapan
dalam membuat rencana strategis, yakni : level rasional (mencari stakeholder yang dipengaruhi dan yang mempengaruhi
organisasi), level organisasional
(menganggap berbagai proses bisnis
dalam organisasi sebagai portofolio, dengan mengaplikasikan penilaian, dan
pemanfaatan data tren untuk memperkirakan skenario-skenario yang dapat muncul),
dan transaksional (peta konseptual pemangku kepentingan, proses untuk berurusan
dan bertransaksi dengan pemangku kepentingan).
Beberapa alat dalam melakukan model ini antara lain
sebagai berikut:
No
|
Alat
|
Apakah dilakukan oleh Kemenpu?
|
1
|
Stakeholder Analysis (Identifikasi stakeholder, analisa PEST, dan analisa
efek strategi pada stakeholder)
|
YA
|
2
|
Values Analysis (analisa nilai
organisasi dan kesesuaiannya dengan nilai para stakeholder)
|
TIDAK *tidak ada nilai organisasi secara eksplisit
|
3
|
Societal Analysis (kondisi jangka
panjang dan pengaruhnya pada stakeholder)
|
YA
|
4
|
Stakeholder Audit Process (review berkelanjutan
atas perubahan stakeholder)
|
TIDAK *tidak ada data
|
Freeman
lebih jauh lagi membagi-bagi tipe strategi organisasi menjadi beberapa macam
yaitu: Specific Stakeholder Strategy, Stockholder Strategy, Utilitarian
Strategy, Rawlsian Strategy dan Social Harmony Strategy. Kemenpu termasuk
kedalam organisasi yang menerapkan Social Harmony Strategy yang sesuai dengan
sifatnya sebagai organisasi sektor pemerintah yang cenderung menciptakan
kestabilan sosial.
Pengambilan Keputusan Strategis
Setelah melakukan analisis awal,
maka tahap selanjutnya ialah mengambil
keputusan strategi apa yang akan dipilih dan evaluasi atas strategi yang telah
dijalankan. Adapun strategi yang dipilih, selain berdasar dari kondisi
lingkungan, juga bisa dilihat dari empat preposisi umum, yaitu dari tingkat
perubahan, penciptaan
solusi, partisipasi anggota organisasi, paradigma aliansi antar organisasi dan
kreativitas.Terdapat dua faktor yang mempengaruhi dalam pengambilan keputusan
strategis yaitu volatilitas kebutuhan dan tekanan fiskal (Nutt dan Backoff
dalam Joyce, 1999).
Bergantungpada volatilitas
kebutuhan, Wechsler dan Backoff (dalam Joyce, 1999) mengklasifikasikan tipe
pemilihan strategi organisasi menjadi empat macam yaitu: protective (meningkatkan relasi politik, kebijakan low profile, dan memperkuat internal control); developmental (meningkatkan sumber daya dan kapabilitas
organisasi); political (mengubah kegiatan
dan layanan untuk mengakomodasi perubahan sosial melalui realokasi sumber
daya); dan transformational
(perubahan fundamental untuk menghadapi tekanan luar). Sedangkan berdasarkan
tekanan fiscal, Osborne dan Gaebler (dalam Joyce, 1999) mengemukakan tipologi
strategi antara lain: bureaucratic
strategy (meningkatkan ukuran organisasi); competition strategy (efisiensi dan kontrol); dan governance strategy (penggerak sektor
privat dan publik untuk kepentingan bersama). Kementerian Pekerjaan Umum
termasuk dalam organisasi yang menganut developmental
dan governance strategy, dimana
Kemenpu berusaha mengambil strategi yang bersifat peka terhadap isu-isu sosial
ekonomi terkini, mengutamakan penelitian dan pengembangan, kerjasama sektoral
dan pengembangan kapabilitas organisasi melalui penerapan good governance dan reformasi birokrasi.
Joyce (1999) juga mengungkapkan
pentingnya memanfaatkan isu-isu strategis yang mempunyai hubungan khusus dan
mempunyai efek terbesar dalam mencari fokus prioritas. Hal ini sudah menjadi praktek di Indonesia, dimana tiap kementrian dan
lembaga membuat berbagai fokus prioritas yang di breakdown dalam
program-program. Untuk yang perlu pertimbangan ulang, maka akan dibintangi.
Untuk Kemenpu, maka sudah diatur dalam RPJM-nya, bahwa jika terjadi skenario terburuk,
program mana saja yang akan mereka prioritaskan berdasar isu strategis dan apa
yang paling penting dan strategis.
Joyce
(1999) juga mengajukan dua cara dalam menyusun strategi melalui diskusi grup
yaitu brainstorming dan mapping ideas. Focus Group Discussion
yang dilakukan oleh Kmenpu setidaknya mewakili proses brainstormingdan mappingdalam
penyusunan rencana strategis. Lebih lanjut Joyce juga menawarkan beberapa cara
untuk menilai kelayakan suatu strategi melalui proses penilaian. Proses
penilaian ini dapat berupa cost-benefit
analysis, analysis of feasibility, acceptability,
legality dan morality serta melalui penilaian kriteria tertentu (administrative criteria, results oriented
criteria, acceptability criteria). Karena tidak tersedianya data kami tidak
dapat mengetahui bilamana Kemenpu melakukan penilaian strategi atau tidak.
Proses
dilanjutkan dengan pemilihan strategi melalui perbandingan nilai relatif
tiap-tiap strategi dengan menggunakan model overall atractiveness of strategic alternatives. Penilaian dilakukan pada
tiap strategi dan alternatifnya dengan menggunakan kriteria penilaian yang
telah ditentukan sebelumnya(meliputi ukuranacceptance,
benefit, consistency, feasibility, cost, dan time). Cara lainnya yang dapat dipakai dalam pemilihan strategi
adalah matrix evaluation dengan
hubungan antara ukuran penilaian yang diinginkan. Tidak diketahui apakah
Kemenpu melaksanakan penilaian ini.
Setelah
strategi yang tepat diperoleh maka perlu dilakukan kembali penilaian akan
dampak strategi terhadap para stakeholder untuk mencari perlu tidaknya
penyesuaian kembali atas strategi yang telah dipilih. Analisis resiko terhadap
strategi terpilih juga harus dilakukan untuk mencari probabilitas-probabilitas
keberlangsungan atau kegagalan strategi yang mungkin dipengaruhi tren tertentu.Dalam
implementasinya, kadang-kadang muncul perubahan yang dapat menimbulkan
kebutuhan untuk mengubah atau memodifikasi atau membuat strategi baru sehingga diperlukan
evaluasi berkelanjutan (continous collaborative
evaluation).
Kemenpu
juga melakukan evaluasi atas rencana strategis yang dijalankan. Pada renstra
2010, mereka melakukan beberapa perbaikan dalam isi dan program renstra periode
sebelumnya, disesuaikan visi misi dan RPJPN tingkat nasional dengan melihat
faktor eksternal dan internal organisasi. Selain itu, Kemenpu selalu melakukan Mid-Term Review,
yaitu dokumen perubahan tengah waktu atas perencanaan renstra selama 5 tahun.
Kesimpulan
Kementerian
Pekerjaan Umum menerapkan model perencanaan berbasis isu dan model perencanaan
skenario dimana dalam pelaksanaannya Kemenpu menggunakan berbagai alat
perencanaan dalam proses penyusunan rencana strategis.
Referensi
Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun
2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 - 2014
Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 23/Prt/M/2010
Tentang Perubahan Peraturan Menteri
Nomor: 02/Prt/M/2010 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2010-2014
Joyce,
Paul. 1999. Strategic Management for Public Services.
Marston Lindsay Ross International Ltd.
Lewis, Duncan & Williams,
Wil. 2008. Strategic Management
Tools And Public Sector Management.
Taylor & Francis.
Steurer, Reinhard. Strategic
Public Management as Holistic Approach
to Policy Integration. Vienna University of
Economics and Business Administration.
Kriemadis, Thanos&Theakou,
Elena. 2007. Strategic Planning
Models in Public and Non-Profit Sport
Organizations. SMIJ – VOL. 3, Number
2, 2007.
Freeman, R. Edward. 1984.
Strategic Management: A Stakeholder
Approach. Pitman Publishing Pty.
Ltd.