Abstrak – Amerika
Serikat menempati posisi ke-20 Indeks Prestasi Korupsi (IPK) dari 163 negara yang
disurvei. Amerika Serikat sendiri tak memiliki lembaga khusus yang menangani masalah
korupsi. Semua kasus korupsi dilimpahkan ke polisi, Department of Justice (DOJ) yang bekerja sama dengan Securities
of Exchange Commitee (SEC). Ditambah dengan
adanya Undang-Undang Foreign Corrupt Practises Act (FCPA) dan Sarbanes Oaxley Act
(SOA) yang banyak mengatur tentang akuntansi
forensik, audit dan internal control yang
digunakan untuk mencegah dan mengungkap kasus korupsi. Undang-undang ini dapat menjerat
seluruh warga negaranya, tak hanya yang tinggal di Amerika Serikat saja, namun juga
dapat menjerat warga negaranya yang tinggal di negara lain, menjadikan Amerika Serikat
negara yang cukup ketat melakukan berbagai pembatasan dan pencegahan tindak korupsi,
penggelapan maupun penyuapan.Sayangnya dengan perijinan perusahaan berbentuk shell
corporation agaknya menjadi sebuah bumerang
bagi Amerika Serikat dalam memerangi korupsi, karena memberikan celah bagi warga
negaranya maupun warga negara lain untuk melakukan pencucian uang dalam bentuk shell
corporation ini.
Kata Kunci: pencegahan, praktik korupsi, Amerika Serikat
1.
PENDAHULUAN
Korupsi menjadi permasalahan yang ada di setiap
negara, tak terkecuali Amerika Serikat. Negara ini memiliki banyak skandal penyuapan
dan korupsi yang juga sangat besar, melibatkan politisi, pejabat pemerintah hingga
perusahaan swasta maupun orang pribadi. Amerika Serikat sendiri tidak memiliki suatu
lembaga khusus yang menangani pencegahan dan pemberantasan korupsi. Amerika Serikat
“hanya” menggunakan beberapa undang-undang mengenai akuntansi dan akuntansi forensik
untuk mencegah atau mengetahui adanya tindak penipuan, penyuapan, penggelapan dana
dari pemerintah maupun perusahaan.
2. LANDASAN TEORI
2.1
Metode Penelitian
Kajian untuk paper praktik
pencegahan dan pemberantasan korupsi di Amerika Serikat ini dilakukan melalui
metode observasi kepustakaan dan pencarian data melalui internet.
2.2
Amerika Serikat dan Persepsi
Korupsinya
Negara Adidaya ini menempati posisi
ke-20 Indeks Prestasi Korupsi (IPK) dari 163 negara yang disurvei. Dengan kemajuan
teknologi dan transparansinya dalam birokrasi, menjadikan negara ini memiliki IPK
yang cukup baik. Ditambah dengan Undang-Undang Foreign Corrupt Practises Act (FCPA) yang dapat menjerat seluruh warga
negaranya, tak hanya yang tinggal di Amerika Serikat saja, namun juga dapat menjerat
warga negaranya yang tinggal di negara lain, menjadikan Amerika Serikat negara yang
cukup ketat melakukan berbagai pembatasan dan pencegahan tindak korupsi maupun penyuapan.
3.
PEMBAHASAN
3.1
Sejarah AntiKorupsi Amerika Serikat
Pencegahan kasus korupsi di
Amerika sudah dimulai sejak tahun 1970-an ketika skandal Watergate terkuak dan
diketahui oleh umum, sebagai sebuah masalah hukum yang berat. Bahkan, hasil
dari US Securities dan Komisi Bursa
investigasi pada pertengahan 1970-an, lebih dari 400 perusahaan AS mengakui
melakukan pembayaran ilegal dan penyuapan lebih dari $ 300 juta untuk pejabat
pemerintah, politisi, dan partai politik. Salah satu contoh utama adalah skandal suap
Lockheed, di mana para pejabat perusahaan kedirgantaraan Lockheed membayar
pejabat asing untuk mendukung produk perusahaan mereka. Juga skandal Bananagate
di mana Chiquita Brands telah menyuap Presiden Honduras pajak yang lebih
rendah.[1]
Pencegahan kasus korupsi di
Amerika tidak ada lembaga khusus yang menanganinya. Namun dalam hal pengungkapan
kasus yang ada, dilakukan oleh Department
of Justice (DOJ) bekerja sama dengan Securities
and Exchange Commissions (SEC). Pemberantasan ini dilakukan karena adanya
kemitraan bersama antara pemerintah dan pihak swasta. Hal ini berdampak besar
sekali kepada kepatuhan dari perusahaan-perusahaan Amerika sehingga korupsi
dapat di cegah. Dalam mekanisme kemitraan tersebut pemerintah Amerika Serikat
akan membiarkan perusahaan-perusahaan tersebut untuk menindak pegawai-pegawai
yang terlibat kasus korupsi dan pemerintah akan memberikan intensif bagi
perusahaan yang berprestasi dalam pemberantasan korupsi.
Dalam mekanisme ini yang harus
diperhatikan adalah perusahaan dituntut untuk menjalankan dan menerapkan UU FCPA.
Tujuannya adalah mencegah terjadinya praktik suap dan pelaku yang terlibat
korupsi tidak bisa melarikan diri. Hasilnya cukup bagus. Perusahaan bisa
bergerak bebas dengan bijak jika terdapat masalah. Sudah banyak kasus suap yang
berindikasi korupsi di bawa ke meja hijau dan para terdakwa tidak bisa lari
dari jeratan hukum.
3.2
Foreign Corrupt Practises Act
Kongres Amerika pada tahun 1977 mengeluarkan Foreign Corrupt Practises Act (FCPA). UU
ini ditandatangani oleh Jimmy Carter pada 19 Desember 1977, dan diubah pada
1998 oleh International Anti-Bribery Act tahun 1998 yang dirancang untuk
melaksanakan konvensi antisuap dari Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan
Pembangunan. FCPA ini bertujuan untuk memastikan: perilaku bisnis yang fair, akuntabilitas
dan integritas di pemerintahan serta distribusi sumber daya ekonomi berbasis
efisiensi dan kesetaraan. Sehingga, FCPA dapat memberikan sanksi pidana dan
perdata atas penyuapan yang dilakukan oleh perusahaan/warga negara Amerika
kepada pegawai/pejabat asing. [2]
Ada dua hal yang menjadi fokus
FCPA, yaitu Peraturan anti penyuapan (melarang pembayaran, pemberian uang atau
apapun yang bernilai kepada pegawai/pejabat asing untuk mendapatkan atau
menjaga kelangsungan bisnis) dan peraturan accounting (perusahaan yang
terdaftar di Securities Exchange
Commission (SEC), semacam BEI di Indonesia, harus mempunyai sistem kontrol
dan pencatatan yang benar atas akuntansinya). [2]
Dalam FCPA terdapat perbedaan
antara terminologi bribery
(penyuapan) yang dilarang dan facilitation
or grease payments (uang pelicin) yang dibolehkan. Perbedaannya ialah uang
pelicin diberikan kepada pegawai/pejabat asing untuk mempercepat pelayanan yang
memang sudah menjadi hak dari pihak pemberi. Sementara kalo penyuapan adalah
pemberian untuk sesuatu yang sebenarnya pihak pemberi tidak berhak
mendapatkannya. Bagi perusahaan yang melanggar, FCPA dapat mengenakan denda
hingga 2 juta dolar atau 2 kali nilai laba perusahaan. Sedangkan bagi
perseorangan, FCPA dapat mengenakan denda 100 ribu dolar dan hukuman
penjara sampai 5 tahun.
3.3
Undang-Undang Lain yang Terkait
Selain FCPA, terdapat beberapa
ndang-undang lain yang secara tidak langsung turut menyumbang pemberantasan dan
pencegahan korupsi, terutama antara sektor swasta kepada pemerintah.
Diantaranya ialah Sarbanes-Oxley Act (SOA) yang bertujuan menampilkan
akuntansi perusahaan yang transparan dan mengembalikan kepercayaan investor
pasca skandal akuntansi kebangkrutan perusahaan-perusahaan besar di Amerika.
SOA ini melakukan pengawasan serta mengatur secara rinci mengenai standar audit
internal maupun eksternal perusahaan.
Manajer perusahaan juga wajib membuat
laporan pernyataan kebenaran laporan keuangan. Jika kemudian hari diketahui tidak
benar, manajer tersebut dapat dikenakan denda sampai US$5 juta dolar dan hukuman
penjara sampai 10 tahun (SOA Section 302).
SOA juga mengatur perlindungan terhadap whistle
blower, orang yang melaporkan terjadinya fraud, korupsi, atau miss-management suatu perusahaan. SOA dapat mengenakan
sanksi kriminal atas perusahaan yang menghukum whistle blower dengan cara apapun.[3]
3.4
Keberhasilan Amerika Serikat Memberantas
Korupsi
Di Amerika Serikat penanganan
kasus korupsi sangat ketat karena siapa pun dapat di seret ke meja hijau tanpa pandang
bulu. Hukuman terlama adalah 15 tahun dan denda yang cukup besar. Proses
investigasi di perbanyak dan diperdalam, peran masyarakat luas juga sangat
besar, mereka dilibatkan dan kemarahan warga dapat menetapkan kebijakan baru. Media
juga mempunyai peran penting dalam memberikan informasi penting kepada publik,
sehingga publik dapat mengetahui permasalahan yang terjadi. Hal yang penting
harus diperhatikan adalah intervensi politik harus dijauhkan untuk proses
penegakan hukum.
Dalam perjalanannya, sudah banyak
sekali perusahaan yang terjerat UU FPCA ini, diantaranya ialah Walmart, BAE
Systems, Baker Hughes, Daimler AG, Halliburton, KBR, Lucent Technologies,
Monsanto, Siemens, Titan Corporation, Triton Energy Limited, Avon Products, dan
Invision Technologies. Contohnya ialah, pada
September 2005 mantan eksekutif Walmart de Meksiko telah membayar suap kepada
pejabat di seluruh Meksiko untuk mendapatkan izin konstruksi.
Mantan Wakil Demokrat dari
Louisiana, William J. Jefferson, didakwa dengan melanggar UU FCPA dengan
menyuap pemerintah Afrika untuk kepentingan bisnis. Sebuah perusahaan perlaan komputer
pun juga terjerat UU FCPA ini, yaitu Hewlett Packard yang membayar sekitar $
10.900.000 uang suap antara 2004 dan 2006 kepada Jaksa Agung Rusia "untuk
memenangkan kontrak € 35juta dolar untuk memasok peralatan komputer di seluruh
Rusia. Pada tahun 2008, Siemens AG membayar $ 450 juta denda karena melanggar
FCPA. Ini adalah salah satu hukuman terbesar yang pernah dikumpulkan oleh Department of Justice (DOJ) untuk kasus
FCPA.[4]
Kasus lain yang terjadi di tahun
2012 kemarin, diantaranya Smith & Nephew, yang membayar US$ 22,2 juta
kepada DOJ dan SEC, dan bizjet iInternational and Support Inc, yang membayar US
$ 11.800.000 kepada DOJ untuk penyuapan pejabat pemerintah asing. Kedua
perusahaan menandatangani perjanjian penuntutan ditangguhkan. Pada bulan Maret
2012, Biomet Inc membayar denda pidana $ AS 17,3 juta untuk menyelesaikan
tuduhan pelanggaran FCPA dan US $ 5,5 juta di disgorgement keuntungan dan
pra-penghakiman bunga kepada SEC.
3.5
Shell
Corporation di Amerika Serikat : Kontraproduktif
dengan Usaha AntiKorupsi
Meski
Amerika Serikat terbilang cukup ketat mengawal warga negaranya untuk tidak bertindak
korupsi melalui undang-undangnya, akan tetapi Amerika Serikat justru menjadi negara
tujuan money laundering penyembunyian
harta ilegal seseorang, termasuk dari kegiatan korupsi. Salah satunya yaitu melalui
perusahaan yang tak jelas aset dan operasinya, biasa disebut shell corporation. Bahkan riset suatu akademi, menyebutkan Amerika
Serikat adalah tempat termudah untuk mendirikan shell corporation. Memang dalam UU Amerika Serikat mengizinkan
pembentukan perusahaan tanpa mengungkapkan pemilik sebenarnya. Jadilah suatu hal
yang sangat kontraproduktif, meski sering mengecam korupsi di mana-mana, negeri
yang mengaku sebagai Hansip Dunia ini justru menjadi surga shell corporation dunia.
Salah
satu lokasinya adalah di Fernley, Nevada. Di kawasan ini ada seorang pengusaha
bernama Robert Harris, 65, yang mengaku sebagai bekas bartender dan hanya
lulusan kelas VIII atau kelas II SMP. Rumahnya itu juga merupakan alamat
sekitar 24.000 perusahaan di Nevada. Dengan hanya membayar USD174, Harris akan
membuatkan sebuah perusahaan pribadi di Nevada dan ia memberikan fasilitas kantor
virtual di rumahnya tersebut. Dan, dia berjanji tak akan banyak bertanya tentang
perusahaan klien maupun dari mana dananya diperoleh. Dan masih banyak ribuan orang
lainnya di Amerika Serikat yang berprofesi seperti Harris, jasa layanan membantu
pendirian perusahaan secara legal berikut jasa kantor virtual beserta layanan mengangkat
telepon.[5]
Aparat
berwenang federal Amerika Serikat menyatakan, penjual senjata Viktor Bout mendanai
operasiteroris dan jasa pembunuhan lewat selusin shell corporation-nya yang dibentuk di Texas, Delaware, dan
Florida. Menteri Pertanian dan Kehutanan Equatorial Guinea, Teodoro Nguema
Obiang Mangue menggunakan lima shell
corporation di Amerika Serikat untuk menimbun harta yang didapat dari suap
dan korupsi.
Masyarakat
pun mendesak parlemen untuk membuat revisi RUU tentang pencucian uang. Sayangnya
RUU ini terganjal di komisi, karena mendapat tentangan kuat dari kelompok bisnis,
termasuk Kamar Dagang AS. Alasannya, informasi mengenai kepemilikan perusahaan sudah
ada di IRS, walaupun pada faktanya, sangat sulit mendapatkan data dari IRS karena
termasuk dokumen rahasia mereka.
3.6
Kerjasama Bilatera Indonesia-Amerika
Serikat tentang AntiKorupsi
Kerjasama
kedua belah pihak ini dalam memerangi korupsi terjadi pada saat penandatanganan nota kesepahaman pada November
2008 oleh Ketua KPK saat itu, Antasari Azhar dengan Wakil Direktur FBI, John
Pistole 2008 di Kantor KPK Jl.HR Rasuna Said Kav C-1, Kuningan, Jakarta
Selatan. Kerjasama ini mencakup: mengembangkan dan mengimplementasikan program
pemberantasan korupsi, tukar informasi dan pengalaman penanganan tindak pidana korupsi
dengan berbagai modus operandinya; menyelenggarakan pelatihan, kursus, dan
pertukaran ahli dalam hal intelejen dan investigasi; serta menyediakan
bimbingan teknis dalam berbagai aktivitas operasional.
4.
KESIMPULAN
Meskipun Amerika Serikat merupakan negara yang
maju dan kuat, namun te permasalahan korupsi tetaplah menjadi ancaman. Sejarah mencatat,
Amerika mulai giat memerangi korupsi ketika terjadi bermacam skandal pada tahun
1970-an, diantaranya skandal Watergate. Meskipun begitu, Amerika Serikat sendiri
tak memiliki lembaga khusus yang menangani masalah korupsi. Semua kasus korupsi
dilimpahkan ke polisi, Department of Justice
(DOJ) yang bekerja sama dengan Securities
of Exchange Commitee (SEC). Terkadang juga mencari data di Internal Service Revenue (IRS).
Adapun peraturan yang dipakai untuk
menjerat kasus korupsi diantaranya ialah Foreign
Corrupt Practises Act (FCPA) dan Sarbanes
Oaxley Act (SOA) yang banyak mengatur
tentang akuntansi forensik, audit dan internal
control yang digunakan untuk mencegah dan mengungkap kasus korupsi. UU ini dapat
menjerat seluruh warga negaranya, tak hanya yang tinggal di Amerika Serikat saja,
namun juga yang tinggal di negara lain, menjadikan Amerika Serikat negara yang cukup
ketat melakukan berbagai pembatasan dan pencegahan tindak korupsi, penggelapan maupun
penyuapan. Sayangnya dengan perijinan
perusahaan berbentuk shell corporation
agaknya menjadi sebuah bumerang bagi Amerika Serikat dalam memerangi korupsi, karena
memberikan celah bagi warga negaranya maupun warga negara lain untuk
melakukan pencucian uang dalam bentuk
shell corporation ini.
Dengan sudah ditandatanganinya perjanjian
bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam memerangi korupsi, dapat menjadi
bahan untuk bertukar informasi, penanganan korupsi, serta pertukaran ahli maupun
pelatihan antar kedua negara, diharapkan agar menjadikan negaranya lebih bersih
adri korupsi, tak hanya menerapkan good governance
namun juga clean governance.
REFERENSI
[1] Pencegahan Kasus Korupsi di Amerika Serikat Septo
Note Team Double S http://septosuhanda.wordpress.com/2012/11/06/pencegahan-kasus-korupsi-di-amerika-serikat-septo-note-team-double-s/,
diakses pada tanggal 30 Agustus 2013
[2] An overview: United States of Department of Justice
http://www.justice.gov/criminal/fraud/fcpa/
diakses pada tanggal 28 Agustus 2013
[3] Peraturan
atau undang-undang terkait Fraud dan Korupsi : SOX Sarbanes Oxley Act http://mukhsonrofi.wordpress.com/2008/09/20/peraturan-atau-undang-undang-terkait-fraud-dan-korupsi-sox-sarbanes-oxley-act/
diakses pada tanggal 29 Agustus 2013
[4] Peraturan atau Undang-Undang Terkait Fraud dan
Korupsi : FCPA http://mukhsonrofi.wordpress.com/2008/09/17/peraturan-atau-undang-undang-terkait-fraud-dan-korupsi-fcpa/
diakses pada tanggal 29 Agustus 2013
[5] Amerika
Surga Koruptor Kelas Kakap http://www.islamtimes.org/vdcb8gb8srhbawp.qnur.txt
diakses pada tanggal 29 Agustus 2013
0 comments:
Posting Komentar