Septiana Kurniawati
DIV Kurikulum Khusus, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, Tangerang
witch.curt8@gmail.com
Pemberantasan korupsi di Singapura memiliki sejarah yang panjang. Pemberantasan korupsi berawal dari kegagalan Bagian Antikorupsi Kepolisian Singapura. Yaitu ketika pejabat senior kepolisian ditangkap karena menerima suap dari pedagang opium. Gerakan-gerakan pemberantasan korupsi ini kemudian menguat begitu People's Action Party Lee Kwan Yew memproklamirkan 'perang terhadap korupsi'. Beliau menegaskan: 'no one, not even top government officials are immuned from investigation and punishment for corruption'. 'Tidak seorang pun, meskipun pejabat tinggi negara yang kebal dari penyelidikan dan hukuman dari tindak korupsi'.
Paper ini digunakan sebagai kajian untuk mengetahui praktik pencegahan dan pemberantasan korupsi di negara Singapura, sebagai perbandingan dengan praktik di Indonesia.
Kata Kunci : Pencegahan, Pemberantasan
Korupsi Singapura
1. PENDAHULUAN
Setiap negara tak pernah
bisa bersih dari tindakan warga negaranya yang melakukan korupsi. Semaju dan
semodern suatu negara, tetaplah tak bisa menjamin 100% memiliki good governance
dan bersih dari korupsi. Begitu halnya Singapura, yang menjadi negara nomor
satu se-Asia Tenggara.
Singapura sudah sejak lama
memiliki badan anti korupsi yang disebut CPIB (Corrupt Practices
Investigation Bureau). Undang-undang anti korupsinya pun sudah ada
sejak tahun 1960 dan telah berkali-kali dilakukan perubahan, yaitu tahun 1963,
1966, 1972, 1981, 1989, dan 1991. Awal mula pembentukan badan ini yaitu karena
adanya People’s Action Party di bawah pimpinan Lee Kwan Yew berkuasa pada tahun
1959.
Lee Kwan Yew memproklamirkan
'perang terhadap korupsi'. Beliau menegaskan: 'no one, not even top government officials are immuned
from investigation and punishment for corruption'. 'Tidak seorang
pun, meskipun pejabat tinggi negara yang kebal dari penyelidikan dan hukuman
dari tindak korupsi'. Tekad bulat Lee
Kwan Yew ini didukung dengan disahkannya Undang-Undang Pencegahan Korupsi (The Prevention of Corruption Act) yang
diperbaharui di tahun 1989 dengan nama The
Corruption (Confiscation of Benefit) Act [1]
2.
LANDASAN TEORI
2.1 Metode
Penelitian
Kajian
untuk paper praktik pencegahan dan pemberantasan korupsi di Singapura ini
dilakukan melalui metode observasi kepustakaan dan pencarian data melalui
internet.
2.2 Latar
Belakang Dibentuknya CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau)
Singapura
pada tahun 1959 dipimpin oleh Lee Kwan Yee. Lee Kwan Yew terkenal sebagai sosok
yang bersih, berkarakter kuat, memiliki kekuasaan yang besar. Baginya,
Singapura tidak pernah akan jaya dan disegani di seluruh dunia kecuali negara
tersebut makmur dan bebas dari korupsi. Ditambah dengan adanya kasus korupsi
Kepala Kpolisian saat itu, mendapat perhatian serius pemerintah dan mereka
memiliki political will yang kuat untuk perangi korupsi.
Salah
satu bentuk nyata dari political
will-nya adalah dibentuknya lembaga antikorupsi yang independen di
negara tersebut, yang diberi nama 'The
Corrupt Practices Investigation
Bureau (CPIB). Lembaga inilah yang bertugas melakukan pemberantasan
korupsi di Singapura. Kepada lembaga ini diberikan wewenang untuk menggunakan
semua otoritas dalam memberantas korupsi. Lembaga ini benar-benar merupakan
lembaga yang kuat.
3. HASIL
DAN PEMBAHASAN
3.1
Praktik Korupsi di Singapura
Jika
Hongkong membentuk komisi pemberantasan korupsi dipicu dengan merajalelanya
korupsi di kalangan kepolisian yang melindungi pengedaran narkotika, pelacuran,
dan perjudian, maka Singapura membentuk CPIB dipicu dengan kenyataan Bea Cukai
Singapura merupakan lahan basah yang rawan akan KKN, manipulasi, maupun
penyelundupan yang juga melibatkan banyak pejabat pemerintah. Pahalan
perekonomian Singapura bertumpu sebagai perantara dagang antara negara
tetangganya dengan negara-negara luar. Sehingga diperlukan suatu badan untuk
memberantas korupsi dan menaikkan kredibilitas Singapura kepada negara lainnya.
3.2
Struktur Organisasi CPIB
Pada posisi puncak dijabat oleh seorang direktur,
deputi direktur, dan asisten direktur. Bagian di bawahnya ada 5 (lima) divisi
atau bagian, yaitu bagian operasi (operation), bagian bantuan operasi (operation
support), bagian pencegahan (prevention), bagian administrasi, bagian perwira staf, serta bagian sistem informasi
dan komputerisasi.
Bagian operasi membawahi tim penyidik khusus (special
investigation team), Unit I, Unit II, Unit III. Bagian bantuan operasi
membawahi intelijen dan penelitian lapangan serta bantuan teknik. Bagian
administrasi membawahi keuangan , records dan scereening, SDM
serta Computer Info Systems Unit. Bagian perwira staf dan bagian
pencegahan tidak membawahi subbagian seperti halnya dengan bagian-bagian lain.
Organisasi CPIB Singapura sangat sederhana, tetapi
sangat efektif dan efesien, berbeda sekali dengan NCCC Thailand yang
organisasinya besar sekali dan rumit.[1]
3.3
Prevention of Corruption Act
Ini adalah
UU Pemberantasan Korupsi di Singapura. Undang-undang tersebut membuat hukum
pidana materiil dan hukum pidana formil atau hukum acara pidana. Yang dipandang
sebagai delik korupsi Singapura yang substantif adalah dari KUHP yang pada
umumnya menyangkut penyuapan dan ada juga di dalam Prevention of Corruption
Act.
Adapun yang
berasal dari undang-undang Prevention of Corruption Act, hanya 2 (dua)
buah yang subtantif, yaitu Pasal 5 dan Pasal 6 PCA ditambah dengan hal
yang memperberat pidana menjadi 7 (tujuh) tahun dari maksimal 5 (lima) tahun,
korupsi dalam hal tertentu Prevention of Corruption Act. Ditambah lagi
dengan dugaan korupsi dalam hal tertentu Prevention of Corruption in certain
cases. Masih ada 3 (tiga) pasal lagi, yaitu Pasal 10 sampai dengan Pasal 12
Prevention of Corruption Act yang
menyangkut penyuapan kepada Pemerintah atau departemen atau badan publik. Delik
yang lainnya menyangkut delik korupsi yang tidak subtantif, seperti tidak bersedia
memberi informasi, menghalangi jalannya peradilan korupsi, dan lain-lain. Jadi,
untuk pegawai negeri delik suap diambil dari KUHP Singapura, sedangkan untuk
lapangan bisnis diatur dalam rumusan khusus di dalam Prevention of
Corruption Act.[1]
Didalam Prevention of
Corruption Act juga diatur tentang pembalikan beban pembuktian, yaitu di
dalam pasal 8. Yang dituliskan, bahwa pemberian oleh seseorang kepada pemerintahan
yang mencari kontrak dengan pemerintah atau departemen atau badan publik,
dianggap suap sampai dapat dibuktikan sebaliknya.
3.4
Wewenang CPIB
CPIB
bertugas menerima pengaduan dari masyarakat dan melakukan investigasi terhadap
kasus yang mengarah pada korupsi, baik swasta maupun pemerintah. CPIB berwenang
meninjau ulang prosedur administrasi di departemen Singapura untuk melihat
apakah ada penyimpangan atau tindakan yang mengarah ke korupsi. [2]
Bahkan
CPIB, tak seperti KPK di Indonesia, memiliki wewenang untuk menindak suatu
kasus korupsi meski hanya bernilai SGD 1 sekalipun. Ditambah dengan adanya
database lengkap seluruh warga negaranya tentang kekayaan dan administrasinya,
memungkinkan bagi mereka untuk menelusuri dan menyelidiki jika terjadi suatu
penyimpangan. [2]
3.5
Tingkat Keberhasilan CPIB
CPIB
yang telah berdiri sejak 1959 hingga sekarang telah berhasil membawa Singapura
menjadi negara dengan Indeks Persepsi Korupsi nomor satu se-Asia Tenggara dan
peringkat kelima dari 182 negara. Tentunya ini bukan semata keberhasilan CPIB,
juga keberhasilan masyarakat dan pemerintah yang turut mendukung sikap antikorupsi
dan menciptakan lingkungan yang tertib, aman dan bersih dari korupsi. Sehingga CPIB Singapura sebenarnya ibarat anjing penjaga (watchdog)
saja, yang siap menakuti orang dengan mata yang membelalak agar orang tidak
berani melakukan korupsi.
Bahkan, dalam
waktu dekat, KPK juga akan melakukan
studi banding ke CPIB Singapura dalam hal penanganan korupsi melalui
gratifikasi seks. Singapura sejak seahun kemarin, telah mengungkap tiga kasus mengenai
gratifikasi seks. Dua pelaku di antaranya berhasil dihukum, termasuk pejabat
tinggi Kementerian Pertahanan Singapura. [3]
3.6
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura
tentang Korupsi
Indonesia,
dalam hal ini KPK, masih terseok dan memiliki banyak hambatan dalam
pemberantasan korupsinya. Salah satunya ialah adanya praktik money laundering hasil korupsi ke luar
negeri, salah satunya Singapura. Begitupun para tersangkanya, seperti
Nazarudin, Nurbaeti, Gayus Tambunan yang menjadikan Singapura sebagai surga empuk
pelariannya. Ini menjadi kejahatan transnaasional dan pelu adanya perjanjian
antar kedua negara untuk dapat menangkap dan “mengejar” uang yang telah
dilarikan tersebut.
Sebenarnya, akar masalah kenapa koruptor memilih
berlindung di Singapura sudah kita ketahui. Bahwa pemerintah Indonesia belum
meratifikasi perjanjian ekstradisi sejak tahun 2007 lalu. Tidak adanya
penandatangan kembali perjanjian tersebut, menyebabkan polisi Indonesia tidak
dapat beroperasi di Singapura. Belum lagi untuk pergi ke Singapura hanya
membutuhkan paspor tanpa perlu visa. Dan pihak Indonesia pun lambat dalam
mengeluarkan surat pencekalan ke luar negeri. Ini menyebabkan langkah pasukan
berkerah putih asal Indonesia lebih leluasa di sana.
Alasan lainnya mengapa Singapura menampung para koruptor
ini adalalah karena Singapura hidup dari investor. Singapura adalah negara yang
tidak mempunyai sumber daya alam. Dengan adanya investor yang datang dari luar,
menyebabkan Singapura dapat terus maju seperti sekarang ini.
Akan tetapi Singapura juga mulai gerah dengan sebutan
ini. Tahun ini, pemerintah Singapura telah melakukan ratifikasi terhadap
Konvensi PBB tentang antikorupsi. Singapura juga telah lama meratifikasi
perjanjian timbal balik ASEAN Mutual Legal Assistance. Dengan begitu mereka
juga telah menempatkan posisi sebagai negara yang anti terhadap pencucian uang.
Sayangnya, sampai sekarang belum ada tindakan kelanjutan atas perjanjian
ekstradisi tersebut, baik dari pihak Indoensia, maupun Singapura. [4]
4.
KESIMPULAN
Dari pembahasan
di atas, dapat disimpulkan bahwa:
Singapura
telah berhasil membawa negaranya menjadi negara yang bersih dari korupsi,
menempati peringkat kelima dunia. Hal ini karena ada political will dari pemerintah untuk memerangi korupsi. Juga dengan
baiknya sistem administrasi dan database tentang warga negaranya, sehingga
peran CPIB saat ini ibarat watch dog
dan akan melakukan penyelidikan ketika menemukan temuan atau indikasi
kecurangan, baik sektor swasta maupun pemerintah.
Juga
diharapkan agar pemerintah Indonesia untuk kembali bernegosiasi dengan
Singapura dalam perjanjian ekstradisi mengenai korupsi, agar Indonesia juga
dapat menangkap para tersangka korupsi yang melarikan diri ke Singapura, maupun
mengambil harta yang telah dilarikan ke sana.
DAFTAR REFERENSI
[1] Komisi
Pemberantasan Korupsi Singapura http://hukum.kompasiana.com/2012/02/27/komisi-pemberantasan-korupsi-singapura-cpibcorrupt-practices-investigation-bureau-438568.html
[2] Azra, Azyumardi
, Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi, Jakarta:
Center for the Study of Religion and Culture, 2006
[3] KPK
Belajar ke Singapura Untuk Kasus Gratifikasi Seks http://utama.seruu.com/read/2013/06/26/171260/kpk-belajar-ke-singapura-untuk-kasus-gratifikasi-seks
[4] Singapura
Surga Koruptor Asal Indonesia http://www.muslimramli.com/index.php/opini/44-singapura-surga-koruptor-asal-indonesia
0 comments:
Posting Komentar