Selasa, 23 Desember 2014

Analisis Pernyataan Visi dan Misi Kementerian Pekerjaan Umum

Septiana Kurniawati
8A DIV Akuntansi Kurikulum Khusus, STAN, Tangerang Selatan
Email: witch.curt8@gmail.com
Kharisma Baptiswan
8A DIV Akuntansi Kurikulum Khusus, STAN, Tangerang Selatan
Email: kharisma.baptiswan@gmail.com

Abstrak
Kementerian pekerjaan umum adalah kementerian yang bergerak dalam bidang penyediaan infrastruktur dan pemukiman. Sebagai pelaksana mandat Presiden kementerian pekerjaan umum berusaha menyusun rencana strategi yang diawali dengan pernyataan visi dan misi. Analisis visi dan misi perlu dilakukan untuk mengukur tingkat keselarasan dengan mandat yang diberikan.

Kementerian Pekerjaan Umum
            Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Menteri Pekerjaan Umum. Saat ini kemenpu dipimpin oleh Djoko Kirmanto. Mandat yang diberikan oleh presiden kepada kemenpu dijelaskan dalam Peraturan Presiden no. 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara. Mandat tersebut diterjemahkan ke dalam tugas dan fungsi kemenpu.
            Kementerian Pekerjaan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pekerjaan umum dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tersebut Kementerian Pekerjaan Umum menyelenggarakan lima fungsi: perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum; pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pekerjaan Umum di daerah; dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
            Tanggungjawab penyediaan infrastruktur publik dibagi dalam empat kategori utama yaitu Direktorat Jenderal Penataan Ruang; Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yang bertanggungjawab dalam; Direktorat Jenderal Bina Marga; serta Direktorat Jenderal Cipta Karya; yang dibantu dengan fungsi pendukung lainnya antara lain administrasi oleh Sekretariat Jenderal, staf-staf ahli, serta badan-badan pengembangan yang bertanggungjawab langsung kepada Menteri Pekerjaan Umum.

Produk dan Layanan
            Dalam menyelenggarakan mandat, tugas dan fungsinya, Kementerian Pekerjaan Umum mempunyai kewenangan sebagai berikut: penetapan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan permukiman untuk mendukung pembangunan secara makro; penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten/kota di bidang pekerjaan umum dan permukiman; penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang kawasan/lahan wilayah; penyusunan rencana nasional secara makro di bidang pekerjaan umum dan permukiman; penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidang pekerjaan umum dan permukiman; pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi kelembagaan, pemberian pedoman/bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidang pekerjaan umum dan permukiman; pengaturan penetapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang pekerjaan umum dan permukiman; penetapan standar pemberian izin oleh daerah di bidang pekerjaan umum dan permukiman; penanggulangan bencana yang berskala nasional di bidang pekerjaan umum dan permukiman; penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidang pekerjaan umum dan permukiman; pengaturan sistem lembaga perekonomian negara di bidang pekerjaan umum dan permukiman; penyelesaian perselisihan antarprovinsi di bidang pekerjaan umum dan permukiman; penetapan persyaratan untuk penetapan status dan fungsi jalan; pengaturan dan penetapan status jalan nasional; penetapan pedoman konservasi arsitektur bangunan dan pelestarian kawasan bangunan bersejarah serta pedoman teknis pengelolaan fisik gedung dan pengelolaan rumah negara; penetapan standar prasarana dan sarana kawasan terbangun dan sistem manajemen konstruksi; penetapan standar pengembangan konstruksi bangunan sipil dan arsitektur; dan kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
            Secara singkat Kementerian Pekerjaan Umum menyediakan kebijakan, peraturan, standar, pedoman, serta manajemen infrastruktur dan pemukiman di tingkat nasional serta membantu pelaksanaan pekerjaan umum di tingkat daerah sesuai dengan pembagian urusan.

Pengguna Layanan
            Produk dan layanan yang disediakan oleh kemenpu ditujukan hanya untuk satu entitas yaitu seluruh rakyat Indonesia. Dikarenakan kemenpu menyediakan infrastruktur umum yang merupakan salah barang publik dimana seluruh rakyat dapat dan berhak menikmati seluruh infrastruktur tersebut sebagai wujud nyata timbal balik akan kontribusi pajak yang telah diberikan rakyat kepada negara. Pentingnya infrastruktur adalah multiplier effect yang dapat ditimbulkan sebagai dampak meningkatnya kualitas hidup manusia Indonesia dan meningkatnya arus ekonomi nasional sehingga pemerataan dapat tercapai serta yang jauh lebih penting adalah meningkatnya daya saing ekonomi nasional.

Unit Strategi Khusus
            Dalam rangka menterjemahkan mandat kedalam langkah-langkah strategis, kemenpu memiliki satu unit khusus dibawah dan bertanggungjawab kepada menteri yaitu Pusat Kajian Strategis Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (Puskastra). Pusat Kajian Strategis mempunyai tugas  melaksanakan pengkajian  dan perumusan kebijakan dan strategi pembangunan, fasilitasi pengembangan investasi, evaluasi pelaksanaan kebijakan dan strategi pembangunan, kinerja pembangunan, serta penyebarluasan informasi kebijakan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
            Dua fungsi penting terkait Puskastra adalah pertama yaitu pengkajian dan perumusan kebijakan dan strategi jangka panjang dan jangka menengah, pembangunan wilayah serta keterpaduan fungsi penyelenggaraan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta kedua yaitu pelaksanaan  kajian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan strategi pembangunan  serta evaluasi  kinerja pembangunan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.

Pernyataan Visi dan Misi
            Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 23/Prt/M/2010 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Nomor: 02/Prt/M/2010 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2010-2014, Kementerian Pekerjaan Umum memiliki Visi sebagai berikut:

Visi
Tersedianya Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Permukiman yang Andal
untuk Mendukung Indonesia Sejahtera 2025

Visi tersebut merupakan sebuah gambaran yang akan diwujudkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum pada tahun 2025, dimana infrastruktur pekerjaan umum dan permukiman yang terbangun telah memenuhi kualifikasi teknis sesuai perkembangan dan kemajuan teknologi serta beroperasi secara optimal seiring dengan tuntutan kualitas kehidupan masyarakat.
            Makna dari infrastruktur bidang pekerjaan umum dan permukiman yang andal merupakan perwujudan dari tingkat ketersediaan dan pelayanan bidang pekerjaan umum dan permukiman yang penjabarannya meliputi:
1.    Kondisi dan fungsi sarana dan prasarana sumber daya air yang dapat memberikan pelayanan yang mendukung terwujudnya kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan;
2.    Pelayanan jalan yang memenuhi standar pelayanan minimum yang mencakup aspek aksesibilitas (kemudahan pencapaian), mobilitas, kondisi jalan, keselamatan dan kecepatan tempuh rata-rata;
3.    Pelayanan air minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas yaitu penyediaan air minum yang memenuhi standar baku mutu dan kesehatan manusia dan dalam jumlah yang memadai serta jaminan pengaliran 24 (dua puluh empat) jam per hari;
4.    Pelayanan prasarana dan sarana sanitasi yang terpadu dan menggunakan metode yang ramah lingkungan serta sesuai standar teknis;
5.    Bangunan gedung yang memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan;
6.    Penyusunan program dan pelaksanaan pembangunan semua infrastruktur PU dan permukiman yang andal tersebut berbasis penataan ruang; dan
7.    Jasa konstruksi nasional yang berdaya saing dan mampu menyelenggarakan pekerjaan konstruksi yang lebih efektif dan efisien.
            Kondisi dan kualitas pelayanan tersebut dibarengi dengan cakupan pelayanan infrastruktur pekerjaan umum dan permukiman yang semakin luas, merata dan berkeadilan, sehingga tercipta kehidupan yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan yang mencerminkan keadaan masyarakat yang semakin sejahtera. Sedangkan dalam mewujudkan visi diatas, kemenpu memiliki misi sebagai berikut:

Misi
1.    Mewujudkan penataan ruang sebagai acuan matra spasial dari pembangunan nasional dan daerah serta keterpaduan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan permukiman berbasis penataan ruang dalam rangka pembangunan berkelanjutan.
2.    Menyelenggarakan pengelolaan SDA secara efektif dan optimal untuk meningkatkan kelestarian fungsi dan keberlanjutan pemanfaatan SDA serta mengurangi resiko daya rusak air.
3.    Meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas wilayah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan penyediaan jaringan jalan yang andal, terpadu dan berkelanjutan.
4.    Meningkatkan kualitas lingkungan permukiman yang layak huni dan produktif melalui pembinaan dan fasilitasi pengembangan infrastruktur permukiman yang terpadu, andal dan berkelanjutan.
5.    Menyelenggarakan industri konstruksi yang kompetitif dengan menjamin adanya keterpaduan pengelolaan sektor konstruksi, proses penyelenggaraan konstruksi yang baik dan menjadikan pelaku sektor konstruksi tumbuh dan berkembang.
6.    Menyelenggarakan Penelitian dan Pengembangan serta Penerapan: IPTEK, norma, standar, pedoman, manual dan/atau kriteria pendukung infrastruktur PU dan permukiman.
7.    Menyelenggarakan dukungan manajemen fungsional dan sumber daya yang akuntabel dan kompeten, terintegrasi serta inovatif dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance.
8.    Meminimalkan penyimpangan dan praktik-praktik KKN di lingkungan Kementerian PU dengan meningkatkan kualitas pemeriksaan dan pengawasan profesional.

Analisis Pendahuluan Pernyataan Visi dan Misi
            Visi merupakan suatu penggambaran tujuan jangka panjang dari suatu perusahaan (Fred R. David, 2010). Pengertian yang lebih menekankan pada nilai visi dipaparkan oleh Malphurs (1999b) yaitu “visi adalah suatu gambaran yang jelas dan menantang akan masa depan suatu organisasi yang diyakini dapat tercapai dan harus tercapai”. Malphurs kembali menjelaskan mengapa sebuah visi sangat penting bagi organisasi antara lain: visi menjelaskan arah; visi membentuk persatuan; visi memfasilitasi fungsi; visi memperkuat kepemimpinan; visi memunculkan gairah; visi memelihara pengambilan resiko; visi menawarkan asupan; visi menciptakan energy; visi menyediakan tujuan; dan visi memotivasi rasa memberi.
            Misi adalah detil dari apa yang harus kita lakukan untuk mencapai visi organisasi. Sebuah misi menjelaskan tujuan organisasi, dan memberikan alasan mengapa organisasi melakukan kegiatannya (Bryson, 2004). Misi menciptakan situasi yang memelihara kebiasaan untuk fokus kepada hal-hal yang penting. Misi setidaknya memiliki sifat ketahanan (enduring) (Duncan, 1994). Misi memiliki dua sisi manfaat yaitu manfaat eksternal dan internal. Dari sisi eksternal misi organisasi memberikan informasi kepada stakeholder untuk menyatakan preferensi dan pendapatnya kepada organisasi. Secara internal, misi yang jelas mampu menyediakan dasar bagi manajemen untuk bertindak dan mengalokasikan sumber daya sesuai prioritas (Pieter van Stuijvenberg, 2003).
            Seperti yang diketahui sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum memiliki unit khusus yang merancang rencana strategis berdasarkan mandat Presiden yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Pusat Kajian Strategis Kementerian Pekerjaan Umum. Rencana strategis tersebut juga termasuk pernyataan visi dan misi.
            Mengenai kapan dicetuskan pernyataan visi dan misi tersebut cukup sulit ditentukan, karena hal tersebut merupakan informasi internal yang cukup sulit diperoleh. Adapun rumusan visi misi tersebut digodog oleh Pusat Kajian Strategis Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (Puskastra) pada tahun 2009 dan akhirnya disahkan dokemen rencana strategis pada 31 Desember 2010. Alasan mengapa disusun rencana strategis, termasuk visi dan misi, adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 – 2014.
            Tentang bagaimana penyusunan pernyataan visi dan miisi, informasi ini disajikan oleh Puskastra yang kemudian diajukan kepada menteri dan memutuskan visi misi yang akan diambil, kemudian menteri akan membahasnya dengan Presiden apakah disetujui atau harus direvisi. Rumusan visi misi tersebut dikumpulkan melalui berbagai referensi lembaga sejenis dan bahkan dari sektor swasta, biasanya para manajer di pemerintahan juga mengambil pendapat dari jajaran dibawahnya. Untuk kementrian Pekerjaan Umum, mereka melakukan random sampling dalam mengambil aspirasi bawahan dalam  merumuskan visi misi.
Disini muncul suatu pilihan sulit, dimana pejabat senior memiliki preferensi dan kapabilitas masing-masing. Pilihan muncul ketika harus dihadapkan kepada proses penyusunan yang berdasarkan kajian atau riset atau penyusunan yang didasarkan pada basis lain (politik, pribadi, tekanan, dll). Namun mengingat bahwa Kemenpu termasuk dalam instansi pemerintah/sektor publik maka tidak dapat dipungkiri jika proses penyusunan setidaknya melibatkan unsur politis.

Analisis Utama Pernyataan Visi dan Misi
            Metode yang digunakan dalam menganalisis pernyataan visi adalah menggunakan model Malphrus (1999b). Menurut Malphurs sebuah visi setidaknya terdiri dari enam elemen, yaitu:
1.    Jelas (a vision is clear)
Seseorang tidak dapat melakukan sesuatu yang tidak mereka pahami. Dia harus mengetahui dan memahaminya.
2.    Menantang (a vision is challenging)
Visi harus mampu membangkitkan semangat. Visi harus mampu menarik seseorang dari tempat duduknya dan segera beraktifitas.
3.    Gambaran (a vision is a mental picture)
Visi adalah gambaran yang mudah diingat dan mampu menjadi bagian hidup sehari-hari seseorang.
4.    Masa depan (a vision is the future)
Visi menggambarkan kondisi masa depan.
5.    Dapat dicapai (a vision can be)
Visi menjelaskan sesuatu yang belum ada namun mungkin dapat dicapai dalam kondisi nyata yang ada.
6.    Harus dicapai (a vision must be)
Visi menciptakan urgency, rasa ingin menggapai dan tidak mau melepaskannya.
Sedangkan untuk menganalisis pernyataan misi kemenpu, kami menggunakan model Duncan (1994). Dia menjabarkan  lima sifat misi yang ideal sebagai berikut:
1.    Menjelaskan penerima layanan,
2.    Menjelaskan layanan/produk yang diberikan,
3.    Menjelaskan batas geografis operasi,
4.    Menjelaskan konsekuensi dari layanan organisasi,
5.    Berisi konsep yang menjelaskan identitas organisasi.
Kami menggunakan kedua model ini dikarenakan konteks sektor publik yang kental di dalam literature kedua akademisi tersebut (Malphurs dan Duncan) walaupun model ini bukan tanpa kekurangan.

Tabel Analisis Karakteristik Pernyataan Visi dan Misi
Kementerian Pekerjaan Umum


Karakteristik
Ya/Tidak
Visi
Is it clear? 
Tidak

Do I understand it? 
Tidak

Is it clear to me? 
Tidak

Will it be clear to others? 
Tidak

Is it challenging? 
Ya

Does it challenge me?  If so, will it challenge others?
Ya

What’s the emotional response to this vision statement when it is presented? 
Ya

Is the dream visual? 
Tidak

Does it create mental pictures of the future of the ministry? 
Tidak

Do I believe this vision can be realized? 
Tidak

Is it feasible? 
Ya

Am I convinced that it must be?
Ya



Misi
Menjelaskan penerima layanan
Ya

Menjelaskan layanan/produk yang diberikan
Ya

Menjelaskan batas geografis operasi
Ya

Menjelaskan konsekuensi dari layanan organisasi
Ya

Berisi konsep yang menjelaskan identitas organisasi
Ya




            Melihat hasil tabel analisis diatas Kemenpu hanya mampu memperoleh tingkat kesempurnaan 58.82% (10/17). Hal ini disebabkan pertama pernyataan visi yang hanya menjelaskan produk. Disamping itu makna dari visi tidak dapat diketahui secara sempurna jika tidak melihat paparan dalam dokumen rencana strategis. Ditambah lagi jika melihat adanya batas waktu di dalam pernyataan visi maka akan secara langsung mengakui bahwa visi tersebut tidak bertahan lama. Visi juga cenderung tidak optimis dan tidak ada rasa kebanggaan diri didalamnya.
            Sedangkan untuk pernyataan misi, K emenpu juga terlihat terlalu fokus pada target. Memang benar mandat yang diterima antara lain berupa target, namun alangkah lebih baik jika mandat tersebut dapat diolah kembali sebagai suatu pernyataan misi yang komprehensif namun tidak terlalu panjang dan detil seperti sekarang.
            Model yang dipakai juga bukan tanpa kelemahan dimana model Duncan (1994) tidak mencakup kepentingan sumber daya didalam organisasi yaitu manusia dan teknologi. Sumber daya manusia sangatlah penting karena manusia yang kurang kapabilitasnya akan menghasilkan produk yang tidak maksimal. Manusia dalam konteks mandat kemenpu meliputi karyawan di organisasi, sektor swasta yang menjalankan kontrak pembangunan serta manusia pengguna infrastruktur. Kemenpu telah sangat baik menjelaskan sisi manusia dalam misinya walaupun tidak dapat diakomodasi oleh metode diatas.

Kesimpulan
            Kementerian Pekerjaan Umum telah cukup baik dalam menyusun pernyataan visi dan misi organisasinya sesuai dengan mandat yang diberikan oleh Presiden. Ketidaksesuaian de;asklkkkkahgyg      engan idealisme model yang ada pada pernyataan visi sedikit banyak dipengaruhi batasan eksternal seperti peraturan dan perundang-undangan. Sedangkan misi yang terlalu panjang kemungkinan disebabkan mandat informal yang harus diwujudkan dalam aktivitas organisasi misalnya persepsi publik atau himbauan Presiden atau hal-hal politik lainnya.
            Sifat dari sektor publik yang berupaya menguasai dan melayani segala hal dengan tingkat ekspektasi masyarakat yang beragam cenderung menyebabkan ketidakfokusan dalam penyusunan pernyataan visi dan misi. Namun patut dimaklumi bahwa tugas Kementerian Pekerjaan Umum sangatlah berat dan luas cakupannya sehingga hanya mekanisme birokrasi atau sektor publik yang biasanya dianggap berbelit, panjang dan kompleks yang mampu melaksanakannya.      


Referensi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang             Nasional Tahun 2005-2025
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah             Nasional Tahun 2010 - 2014
Peraturan Presiden no. 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan             Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 23/Prt/M/2010 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Nomor:             02/Prt/M/2010 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2010-2014
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 08 / Prt / M / 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian             Pekerjaan Umum
Joyce, Paul. 1999. Strategic Management for Public Services. Marston Lindsay Ross International Ltd.
Schuster, Mike R. 2005. From Assessment to Strategic Vision. Royal Roads Universty.
Bryson, John M. 2004. Strategic Planning For Public And Nonprofit Organizations: A Guide to Strengthening      and Sustaining Organizational Achievement. Jossey-bass.
Stuijvenberg, Pieter van. 2003. The Process of Strategic Planning in Public Sector Organisations. Matt MacDonald.
Steiss, Alan Walter. 2003.  Strategic Management for Public and Nonprofit Organizations. Marcel Dekker, Inc.
http://222.124.202.176/website/index.php/profil-pustra/puskastra. Diakses 9 November 2013.
http://www.pu.go.id/. Diakses 9 November 2013


0 comments:

Posting Komentar

.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...