Septiana Kurniawati
8A DIV Akuntansi
Kurikulum Khusus, STAN, Tangerang Selatan
Email: witch.curt8@gmail.com
Kharisma Baptiswan
8A DIV Akuntansi
Kurikulum Khusus, STAN, Tangerang Selatan
Email: kharisma.baptiswan@gmail.com
Abstrak
Kementerian pekerjaan umum adalah kementerian
yang bergerak dalam bidang penyediaan infrastruktur dan pemukiman. Sebagai
pelaksana mandat Presiden kementerian pekerjaan umum berusaha menyusun rencana
strategi yang diawali dengan pernyataan visi dan misi. Analisis visi dan misi
perlu dilakukan untuk mengukur tingkat keselarasan dengan mandat yang
diberikan.
Kementerian Pekerjaan Umum
Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Menteri Pekerjaan
Umum. Saat ini kemenpu dipimpin oleh Djoko Kirmanto. Mandat yang diberikan oleh
presiden kepada kemenpu dijelaskan dalam Peraturan Presiden no. 24 tahun 2010
tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara. Mandat tersebut
diterjemahkan ke dalam tugas dan fungsi kemenpu.
Kementerian Pekerjaan Umum mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan di bidang pekerjaan umum dalam pemerintahan untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam
melaksanakan tersebut Kementerian Pekerjaan Umum menyelenggarakan lima fungsi: perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum; pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan
Umum; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pekerjaan
Umum; pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan
Kementerian Pekerjaan Umum di daerah; dan pelaksanaan kegiatan teknis yang
berskala nasional.
Tanggungjawab penyediaan
infrastruktur publik dibagi dalam empat kategori utama yaitu Direktorat
Jenderal Penataan Ruang; Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yang
bertanggungjawab dalam; Direktorat Jenderal Bina Marga; serta Direktorat
Jenderal Cipta Karya; yang dibantu dengan fungsi pendukung lainnya antara lain
administrasi oleh Sekretariat Jenderal, staf-staf ahli, serta badan-badan
pengembangan yang bertanggungjawab langsung kepada Menteri Pekerjaan Umum.
Produk dan Layanan
Dalam menyelenggarakan mandat, tugas
dan fungsinya, Kementerian Pekerjaan Umum mempunyai kewenangan sebagai berikut:
penetapan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan permukiman untuk mendukung
pembangunan secara makro; penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan
minimum yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten/kota di bidang pekerjaan umum
dan permukiman; penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang
kawasan/lahan wilayah; penyusunan rencana nasional secara makro di bidang
pekerjaan umum dan permukiman; penetapan persyaratan akreditasi lembaga
pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di
bidang pekerjaan umum dan permukiman; pembinaan dan pengawasan atas
penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi kelembagaan, pemberian
pedoman/bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidang pekerjaan umum
dan permukiman; pengaturan penetapan perjanjian atau persetujuan internasional
yang disahkan atas nama negara di bidang pekerjaan umum dan permukiman;
penetapan standar pemberian izin oleh daerah di bidang pekerjaan umum dan
permukiman; penanggulangan bencana yang berskala nasional di bidang pekerjaan
umum dan permukiman; penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidang
pekerjaan umum dan permukiman; pengaturan sistem lembaga perekonomian negara di
bidang pekerjaan umum dan permukiman; penyelesaian perselisihan antarprovinsi
di bidang pekerjaan umum dan permukiman; penetapan persyaratan untuk penetapan
status dan fungsi jalan; pengaturan dan penetapan status jalan nasional;
penetapan pedoman konservasi arsitektur bangunan dan pelestarian kawasan
bangunan bersejarah serta pedoman teknis pengelolaan fisik gedung dan
pengelolaan rumah negara; penetapan standar prasarana dan sarana kawasan terbangun
dan sistem manajemen konstruksi; penetapan standar pengembangan konstruksi
bangunan sipil dan arsitektur; dan kewenangan lain yang melekat dan telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara singkat Kementerian Pekerjaan
Umum menyediakan kebijakan, peraturan, standar, pedoman, serta manajemen
infrastruktur dan pemukiman di tingkat nasional serta membantu pelaksanaan
pekerjaan umum di tingkat daerah sesuai dengan pembagian urusan.
Pengguna Layanan
Produk dan layanan yang disediakan
oleh kemenpu ditujukan hanya untuk satu entitas yaitu seluruh rakyat Indonesia.
Dikarenakan kemenpu menyediakan infrastruktur umum yang merupakan salah barang
publik dimana seluruh rakyat dapat dan berhak menikmati seluruh infrastruktur
tersebut sebagai wujud nyata timbal balik akan kontribusi pajak yang telah
diberikan rakyat kepada negara. Pentingnya infrastruktur adalah multiplier effect yang dapat ditimbulkan
sebagai dampak meningkatnya kualitas hidup manusia Indonesia dan meningkatnya
arus ekonomi nasional sehingga pemerataan dapat tercapai serta yang jauh lebih
penting adalah meningkatnya daya saing ekonomi nasional.
Unit Strategi Khusus
Dalam rangka menterjemahkan mandat
kedalam langkah-langkah strategis, kemenpu memiliki satu unit khusus dibawah
dan bertanggungjawab kepada menteri yaitu Pusat Kajian Strategis Sekretariat
Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (Puskastra). Pusat Kajian Strategis
mempunyai tugas melaksanakan
pengkajian dan perumusan kebijakan dan
strategi pembangunan, fasilitasi pengembangan investasi, evaluasi pelaksanaan
kebijakan dan strategi pembangunan, kinerja pembangunan, serta penyebarluasan
informasi kebijakan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
Dua fungsi penting terkait Puskastra
adalah pertama yaitu pengkajian dan perumusan kebijakan dan strategi jangka
panjang dan jangka menengah, pembangunan wilayah serta keterpaduan fungsi
penyelenggaraan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta kedua yaitu pelaksanaan kajian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan
strategi pembangunan serta evaluasi kinerja pembangunan bidang pekerjaan umum dan
penataan ruang.
Pernyataan Visi dan Misi
Sesuai
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 23/Prt/M/2010 Tentang Perubahan Peraturan
Menteri Nomor: 02/Prt/M/2010 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan
Umum Tahun 2010-2014, Kementerian Pekerjaan Umum memiliki Visi sebagai berikut:
Visi
Tersedianya
Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Permukiman yang Andal
untuk Mendukung
Indonesia Sejahtera 2025
Visi
tersebut merupakan sebuah gambaran yang akan diwujudkan oleh Kementerian
Pekerjaan Umum pada tahun 2025, dimana infrastruktur pekerjaan umum dan
permukiman yang terbangun telah memenuhi kualifikasi teknis sesuai perkembangan
dan kemajuan teknologi serta beroperasi secara optimal seiring dengan tuntutan
kualitas kehidupan masyarakat.
Makna dari infrastruktur bidang
pekerjaan umum dan permukiman yang andal merupakan perwujudan dari tingkat
ketersediaan dan pelayanan bidang pekerjaan umum dan permukiman yang
penjabarannya meliputi:
1. Kondisi
dan fungsi sarana dan prasarana sumber daya air yang dapat memberikan pelayanan
yang mendukung terwujudnya kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan;
2. Pelayanan
jalan yang memenuhi standar pelayanan minimum yang mencakup aspek aksesibilitas
(kemudahan pencapaian), mobilitas, kondisi jalan, keselamatan dan kecepatan
tempuh rata-rata;
3. Pelayanan
air minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas yaitu
penyediaan air minum yang memenuhi standar baku mutu dan kesehatan manusia dan
dalam jumlah yang memadai serta jaminan pengaliran 24 (dua puluh empat) jam per
hari;
4. Pelayanan
prasarana dan sarana sanitasi yang terpadu dan menggunakan metode yang ramah
lingkungan serta sesuai standar teknis;
5. Bangunan
gedung yang memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan
kemudahan;
6. Penyusunan
program dan pelaksanaan pembangunan semua infrastruktur PU dan permukiman yang
andal tersebut berbasis penataan ruang; dan
7. Jasa
konstruksi nasional yang berdaya saing dan mampu menyelenggarakan pekerjaan
konstruksi yang lebih efektif dan efisien.
Kondisi dan kualitas pelayanan
tersebut dibarengi dengan cakupan pelayanan infrastruktur pekerjaan umum dan
permukiman yang semakin luas, merata dan berkeadilan, sehingga tercipta
kehidupan yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan yang mencerminkan
keadaan masyarakat yang semakin sejahtera. Sedangkan dalam mewujudkan visi
diatas, kemenpu memiliki misi sebagai berikut:
Misi
1. Mewujudkan
penataan ruang sebagai acuan matra spasial dari pembangunan nasional dan daerah
serta keterpaduan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan permukiman
berbasis penataan ruang dalam rangka pembangunan berkelanjutan.
2. Menyelenggarakan
pengelolaan SDA secara efektif dan optimal untuk meningkatkan kelestarian
fungsi dan keberlanjutan pemanfaatan SDA serta mengurangi resiko daya rusak
air.
3. Meningkatkan
aksesibilitas dan mobilitas wilayah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan penyediaan jaringan jalan yang
andal, terpadu dan berkelanjutan.
4. Meningkatkan
kualitas lingkungan permukiman yang layak huni dan produktif melalui pembinaan
dan fasilitasi pengembangan infrastruktur permukiman yang terpadu, andal dan
berkelanjutan.
5. Menyelenggarakan
industri konstruksi yang kompetitif dengan menjamin adanya keterpaduan
pengelolaan sektor konstruksi, proses penyelenggaraan konstruksi yang baik dan
menjadikan pelaku sektor konstruksi tumbuh dan berkembang.
6. Menyelenggarakan
Penelitian dan Pengembangan serta Penerapan: IPTEK, norma, standar, pedoman,
manual dan/atau kriteria pendukung infrastruktur PU dan permukiman.
7. Menyelenggarakan
dukungan manajemen fungsional dan sumber daya yang akuntabel dan kompeten,
terintegrasi serta inovatif dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance.
8. Meminimalkan
penyimpangan dan praktik-praktik KKN di lingkungan Kementerian PU dengan
meningkatkan kualitas pemeriksaan dan pengawasan profesional.
Analisis Pendahuluan Pernyataan Visi dan Misi
Visi merupakan suatu penggambaran
tujuan jangka panjang dari suatu perusahaan (Fred R. David, 2010). Pengertian
yang lebih menekankan pada nilai visi dipaparkan oleh Malphurs (1999b) yaitu
“visi adalah suatu gambaran yang jelas dan menantang akan masa depan suatu
organisasi yang diyakini dapat tercapai dan harus tercapai”. Malphurs kembali
menjelaskan mengapa sebuah visi sangat penting bagi organisasi antara lain:
visi menjelaskan arah; visi membentuk persatuan; visi memfasilitasi fungsi;
visi memperkuat kepemimpinan; visi memunculkan gairah; visi memelihara
pengambilan resiko; visi menawarkan asupan; visi menciptakan energy; visi
menyediakan tujuan; dan visi memotivasi rasa memberi.
Misi adalah detil dari apa yang
harus kita lakukan untuk mencapai visi organisasi. Sebuah misi menjelaskan tujuan
organisasi, dan memberikan alasan
mengapa organisasi melakukan kegiatannya (Bryson, 2004). Misi menciptakan
situasi yang memelihara kebiasaan untuk fokus kepada hal-hal yang penting. Misi
setidaknya memiliki sifat ketahanan (enduring)
(Duncan, 1994). Misi memiliki dua sisi manfaat yaitu manfaat eksternal dan
internal. Dari sisi eksternal misi organisasi memberikan informasi kepada stakeholder untuk menyatakan preferensi
dan pendapatnya kepada organisasi. Secara internal, misi yang jelas mampu
menyediakan dasar bagi manajemen untuk bertindak dan mengalokasikan sumber daya
sesuai prioritas (Pieter van Stuijvenberg, 2003).
Seperti yang diketahui sebelumnya,
Kementerian Pekerjaan Umum memiliki unit khusus yang merancang rencana
strategis berdasarkan mandat Presiden yang dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan, yaitu Pusat Kajian Strategis Kementerian Pekerjaan Umum.
Rencana strategis tersebut juga termasuk pernyataan visi dan misi.
Mengenai kapan dicetuskan pernyataan
visi dan misi tersebut cukup sulit ditentukan, karena hal tersebut merupakan
informasi internal yang cukup sulit diperoleh. Adapun rumusan visi misi tersebut digodog oleh Pusat
Kajian Strategis Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (Puskastra) pada tahun 2009 dan akhirnya disahkan dokemen
rencana strategis pada 31 Desember 2010. Alasan mengapa disusun rencana strategis,
termasuk visi dan misi, adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 3 Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 – 2014.
Tentang bagaimana penyusunan
pernyataan visi dan miisi,
informasi ini disajikan oleh Puskastra
yang kemudian diajukan kepada menteri dan memutuskan visi misi yang akan
diambil, kemudian menteri akan membahasnya dengan Presiden apakah disetujui
atau harus direvisi. Rumusan visi misi tersebut dikumpulkan melalui berbagai referensi lembaga
sejenis dan bahkan dari sektor swasta, biasanya para manajer di pemerintahan
juga mengambil pendapat dari jajaran dibawahnya. Untuk kementrian Pekerjaan Umum, mereka melakukan random sampling dalam
mengambil aspirasi bawahan dalam merumuskan visi misi.
Disini
muncul suatu pilihan sulit, dimana pejabat senior memiliki preferensi dan
kapabilitas masing-masing. Pilihan muncul ketika harus dihadapkan kepada proses
penyusunan yang berdasarkan kajian atau riset atau penyusunan yang didasarkan
pada basis lain (politik, pribadi, tekanan, dll). Namun mengingat bahwa Kemenpu termasuk dalam
instansi pemerintah/sektor publik maka tidak dapat dipungkiri jika proses
penyusunan setidaknya melibatkan unsur politis.
Analisis Utama Pernyataan Visi dan Misi
Metode yang digunakan dalam
menganalisis pernyataan visi adalah menggunakan model Malphrus (1999b). Menurut
Malphurs sebuah visi setidaknya terdiri dari enam elemen, yaitu:
1. Jelas
(a vision is clear)
Seseorang
tidak dapat melakukan sesuatu yang tidak mereka pahami. Dia harus mengetahui
dan memahaminya.
2. Menantang
(a vision is challenging)
Visi
harus mampu membangkitkan semangat. Visi harus mampu menarik seseorang dari
tempat duduknya dan segera beraktifitas.
3. Gambaran
(a vision is a mental picture)
Visi
adalah gambaran yang mudah diingat dan mampu menjadi bagian hidup sehari-hari
seseorang.
4. Masa
depan (a vision is the future)
Visi
menggambarkan kondisi masa depan.
5. Dapat
dicapai (a vision can be)
Visi
menjelaskan sesuatu yang belum ada namun mungkin dapat dicapai dalam kondisi
nyata yang ada.
6. Harus
dicapai (a vision must be)
Visi
menciptakan urgency, rasa ingin
menggapai dan tidak mau melepaskannya.
Sedangkan untuk menganalisis pernyataan misi
kemenpu, kami menggunakan model Duncan (1994). Dia menjabarkan lima sifat misi yang ideal sebagai berikut:
1. Menjelaskan
penerima layanan,
2. Menjelaskan
layanan/produk yang diberikan,
3. Menjelaskan
batas geografis operasi,
4. Menjelaskan
konsekuensi dari layanan organisasi,
5. Berisi
konsep yang menjelaskan identitas organisasi.
Kami
menggunakan kedua model ini dikarenakan konteks sektor publik yang kental di
dalam literature kedua akademisi tersebut (Malphurs dan Duncan) walaupun model
ini bukan tanpa kekurangan.
Tabel
Analisis Karakteristik Pernyataan Visi dan Misi
Kementerian
Pekerjaan Umum
|
Karakteristik
|
Ya/Tidak
|
Visi
|
Is
it clear?
|
Tidak
|
|
Do
I understand it?
|
Tidak
|
|
Is
it clear to me?
|
Tidak
|
|
Will
it be clear to others?
|
Tidak
|
|
Is
it challenging?
|
Ya
|
|
Does
it challenge me? If so, will it
challenge others?
|
Ya
|
|
What’s
the emotional response to this vision statement when it is presented?
|
Ya
|
|
Is
the dream visual?
|
Tidak
|
|
Does
it create mental pictures of the future of the ministry?
|
Tidak
|
|
Do
I believe this vision can be realized?
|
Tidak
|
|
Is
it feasible?
|
Ya
|
|
Am
I convinced that it must be?
|
Ya
|
|
|
|
Misi
|
Menjelaskan
penerima layanan
|
Ya
|
|
Menjelaskan
layanan/produk yang diberikan
|
Ya
|
|
Menjelaskan
batas geografis operasi
|
Ya
|
|
Menjelaskan
konsekuensi dari layanan organisasi
|
Ya
|
|
Berisi
konsep yang menjelaskan identitas organisasi
|
Ya
|
|
|
|
Melihat hasil tabel analisis diatas Kemenpu hanya mampu memperoleh
tingkat kesempurnaan 58.82% (10/17). Hal ini disebabkan pertama pernyataan visi
yang hanya menjelaskan produk. Disamping itu makna dari visi tidak dapat
diketahui secara sempurna jika tidak melihat paparan dalam dokumen rencana
strategis. Ditambah lagi jika melihat adanya batas waktu di dalam pernyataan
visi maka akan secara langsung mengakui bahwa visi tersebut tidak bertahan lama.
Visi juga cenderung tidak optimis dan tidak ada rasa kebanggaan diri
didalamnya.
Sedangkan untuk pernyataan misi, K emenpu juga terlihat terlalu
fokus pada target. Memang benar mandat yang diterima antara lain berupa target,
namun alangkah lebih baik jika mandat tersebut dapat diolah kembali sebagai
suatu pernyataan misi yang komprehensif namun tidak terlalu panjang dan detil
seperti sekarang.
Model yang dipakai juga bukan tanpa
kelemahan dimana model Duncan (1994) tidak mencakup kepentingan sumber daya
didalam organisasi yaitu manusia dan teknologi. Sumber daya manusia sangatlah
penting karena manusia yang kurang kapabilitasnya akan menghasilkan produk yang
tidak maksimal. Manusia dalam konteks mandat kemenpu meliputi karyawan di
organisasi, sektor swasta yang menjalankan kontrak pembangunan serta manusia
pengguna infrastruktur. Kemenpu telah sangat baik menjelaskan sisi manusia
dalam misinya walaupun tidak dapat diakomodasi oleh metode diatas.
Kesimpulan
Kementerian Pekerjaan Umum telah
cukup baik dalam menyusun pernyataan visi dan misi organisasinya sesuai dengan
mandat yang diberikan oleh Presiden. Ketidaksesuaian de;asklkkkkahgyg
engan idealisme model yang ada pada
pernyataan visi sedikit banyak dipengaruhi batasan eksternal seperti peraturan
dan perundang-undangan. Sedangkan misi yang terlalu panjang kemungkinan
disebabkan mandat informal yang harus diwujudkan dalam aktivitas organisasi
misalnya persepsi publik atau himbauan Presiden atau hal-hal politik lainnya.
Sifat dari sektor publik yang
berupaya menguasai dan melayani segala hal dengan tingkat ekspektasi masyarakat
yang beragam cenderung menyebabkan ketidakfokusan dalam penyusunan pernyataan
visi dan misi. Namun patut dimaklumi bahwa tugas Kementerian Pekerjaan Umum
sangatlah berat dan luas cakupannya sehingga hanya mekanisme birokrasi atau
sektor publik yang biasanya dianggap berbelit, panjang dan kompleks yang mampu
melaksanakannya.
Referensi
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun
2005-2025
Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun
2010 - 2014
Peraturan
Presiden no. 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara
serta Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 23/Prt/M/2010 Tentang Perubahan Peraturan
Menteri Nomor: 02/Prt/M/2010 Tentang
Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2010-2014
Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 08 / Prt / M / 2010 Tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Kementerian Pekerjaan
Umum
Joyce,
Paul. 1999. Strategic Management for Public Services. Marston Lindsay Ross International
Ltd.
Schuster,
Mike R. 2005. From Assessment to Strategic Vision. Royal Roads Universty.
Bryson,
John M. 2004. Strategic Planning For Public And Nonprofit Organizations: A
Guide to Strengthening and Sustaining
Organizational Achievement. Jossey-bass.
Stuijvenberg,
Pieter van. 2003. The Process of Strategic Planning in Public Sector
Organisations. Matt MacDonald.
Steiss,
Alan Walter. 2003. Strategic Management
for Public and Nonprofit Organizations. Marcel Dekker, Inc.
http://222.124.202.176/website/index.php/profil-pustra/puskastra.
Diakses 9 November 2013.
http://www.pu.go.id/.
Diakses 9 November 2013
0 comments:
Posting Komentar